Hukum Mengemis Online dalam Perspektif Fikih

Fenomena "Pengemis Online" yang terjadi di zaman modern ini (santriklik.online)

Pada era zaman modern ini, tidak sedikit orang beraktifitas di dunia per-online-an. Ada yang memanfaatkan untuk mengembangkan usahanya, ada yang menjadi kreator dan masih banyak aktifitas lainnya.

Namun, akhir-akhir ini marak fenomena yang tidak dapat memanfaatkan ruang media online dengan baik. Mereka adalah orang sengaja memanfaatkan media sosialnya untuk melakukan aktifitas ngemis.

Biasanya orang-orang tersebut disebut dengan "Pengemis Online". Lantas bagaimana hukum dari aktifitas ngemis online tersebut? Yuk simak penjelasanya di bawah ini!

Hukum Mengemis dalam Kajian Fikih
ilustrasi tangan meminta (istockphoto.com)

Pada dasarnya, kegiatan ngemis merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Kategori ini termasuk ketika seseorang sengaja memanfaatkan media sosialnya untuk melakukan ngemis atau meminta-minta secara online. 

Jika orang tersebut tidak ada unsur murni meminta atau melakukan sindiran kepada orang lain yg pada dasarnya meminta namun dengan kiasan; maka hal tersebut tidak termasuk kategori yang diharamkan.

Dijelaskan dalam Kitab Hâsyiyah al-Bujairamî ‘ala al-Khatîb; jika tanpa ada unsur dan niatan meminta, maka sesuatu yang didapatkannya masuk dalam kategori sedekah atau hadiah dari orang yang memberi.

Dalil hukum keharaman meminta-minta telah banyak dijelaskan dalam berbagai kitab. Salah satunya disebut di kitab al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj;

وقال ابن الصلاح: السؤال حرام مع التذلل والإلحاح وإيذاء المسؤول

Artinya: “Berkata Ibn al-Shalah: meminta-minta hukumnya haram apabila disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang-ulang dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.” 

Alasan Keharaman Melakukan "Mengemis"
ilustrasi vektor orang sedang meminta-minta (istockphoto.com)

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumudin menjelaskan; alasan keharaman aktifitas meminta-minta tersebut dikarenakan mengandung tiga unsur perkara yang diharamkan dalam syariat agama.

Berikut tiga unsur perkara yang diharamkan;

1. Kegiatan meminta-minta seperti menampakan keluh kesahnya terhadap nikmat yang telah Allah Swt. berikan. 

Gambaran ini seperti seorang budak yang mengemis kepada orang lain, padahal ia telah mempunyai tuannya sendiri. Dan kegiatan tersebut membuat mencoreng nama baik tuan si budak tersebut. 

Seperti halnya jika seorang hamba meminta-minta itu merupakan bentuk mencoreng nama baik Allah Swt. Seolah-olah Allah Swt. tidak mengurusi dan memperhatikan hambanya.

2. Kegiatan mengemis mengandung unsur menghinakan dirinya kepada selain Allah Swt.

Tidak pantas bagi seorang hamba mukmin ketika menghambakan dirinya kepada selain Allah Swt. Seharusnya ia menghambakan dirinya kepada Allah Swt., karena terkandung sebuah kemuliaan bagi dirinya yang melakukan tersebut.

3. Kegiatan mengemis dapat melukai orang yang dimintainya.

Karena tidak selamanya orang dapat ikhlas memberikan kepemilikannya kepada orang lain. Adapun orang tersebut tetap memberi, bisa disebabkan ia malu atau gengsi kepada pengemis tersebut. Dan hal ini juga haram bagi pengemis menerima pemberian tersebut. 

Meminta-Minta yang Diperbolehkan
ilustrasi orang ngemis karena tidak bisa bekerja 

Ada suatu kondisi dimana mengemis itu diperbolehkan. Hal ini diperbolehkan ketika dalam keadaan dharurat (terdesak) atau ada hajat (kepentingan) yang mencapai taraf dharurat. 

Adapun contoh dari keadaan dharurat antara lain seperti meminta-minta karena lapar hingga taraf khawatir dirinya akan sakit atau berat.

Juga seperti yang dicontohkan dalam kitab Mauidzah al-Mu’minîn min Ihyâ’ Ulûm al-Dîn; dimana diperbolehkan mengemis, bagi orang yang telanjang dada, dan tidak memiliki sehelai pun pakaian yang menutupi sekujur tubuhnya.

Itupun diperbolehkan ketika dengan catatan atau syarat; orang yang meminta-minta tersebut tidak mampu untuk bekerja mencari penghasilan.

Hukum Fenomena Pengemis Online 
ilustrasi pengemis menerima uang dari orang 

Berdasarkan realitas yang terjadi dalam jagat media sosial hari ini. Mereka yang melakukan aktifitas ngemis online sejatinya tidak masuk dalam kategori diperbolehkan melakukan meminta-minta.

Toh mereka juga masih mampu untuk bekerja dan tidak pada kondisi yang dharurat. Juga tak jarang mereka malah merendahkan martabatnya; dan ada yang sampai marah-marah untuk meminta diberikan gif yang bisa dicairkan menjadi uang.

Perbuatan tersebutlah yang menjadi keharaman untuk meminta-minta. Maka dari itu, perbuatan orang yang mengemis online atau "Pengemis Online" tidak dapat dibenarkan, kecuali dalam suatu kondisi yang darurat.
Wallaahu A'lam.

Admin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama