Konferensi Pers Menteri Agama Yaqut (sebelah kiri) dan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq (sebelah kanan) di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024) |
Jakarta, Santri Klik - Menteri Agama RI H. Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah terah terlibat diskusi panjang terkait persiapan musim Haji 1445 H/2024 M di Four Season Hotel, Hln. Gatot Subroto, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Hasil salah satu dari diskusi tersebut, Tawfiq dan Yaqut telah menyepakati penindakan secara hukum bagi jamaah haji yang tidak memiliki visa haji. Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Tawfiq bersama Menag Yaqut dalam keterangan tetulis di laman nu.or.id.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut menyatakan, bahwa otoritas Saudi melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Memang, haji dan umroh merupakan sebuah ibadah seorang makhluk kepada Allah, namun kegiatan haji dan umrah juga berkaitan dengan ketentuan dan syarat formal sebuah negara yang terlibat didalamnya.
“Soal visa haji prosdural, otoritas Saudi melarang keras dan menindak dengan sanksi tegas bagi travel dan individu yang melakukanya,” ucap Tawfiq dalam jumpa persnya.
Tawfiq juga menhimbau masyarakat Indonesia agar tidak tergiur oleh cara haji mudan. Ia juga berpesan, himbauan ini untuk bisa disampaikan kepada masyarakat luas.
“Jangan tergiur haji mudah. Semua prosedur formal harus dilewati. Tolong sampaikan kepada masyarakat luas,” imbuhnya.
Menag Yaqut juga menambahkan, bahwa haji bukan hanya memerlukan kecukupan finansial dan kesiapan fisik saja, tetapi juga melibatkan otoritas dua negara yaitu Indonesia dan Arab Saudi. Gusmen, panggilan akarabnya; juga menegaskan bahwa jamaah haji dalam hal perjalanan menuju haji harus melalui prosedur legal yang telah disepakati kedua pihak.
“Sudah panjang dan jelas ketentuan yang disampaikan Menteri Haji Saudi. Kami akan menindak tegas pelaksanaan haji dengan visa yang bukan diizinkan untuk haji,” ucap Gusmen Yaqut.