https://glakaits.net/4/7150999 |
Kemenpanrb dan Kemenag RI foto bersama usai menyepakati lulusan Ma;had Aly dapat mengikuti seleksi CPNS (kemenag.go.id/Hilman Fauzi) |
Jakarta, Santri Klik – Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI telah membahas dan menyepakati lulusan Ma’had Aly dapat berkesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menag Yaqut dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenag RI, Selasa, (2/4/2024). “Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma’had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren,” ungkap Menag Yaqut.
Kemenpanrb RI; Seleksi CPNS Penyuluh Agama 2024, Lulusan Ma’had Aly bisa Mengikutinya
“Alkhamdulillah, setelah diskusi detail, kami menyepakati bahwa lulusan Ma’had Aly dari berbagai Pesantren di Tanah Air bisa mengikuti seleksi CPNS penyuluh agama. Ini bentuk negara hadir merekognisi sistem pendidikan pesantren,’ ucap Azwar Anas Menteri PANRB.
Kemenpanrb bakal membuka ribuan formasi penyuluh agama pada seleksi CPNS tahun ini. Selama ini, klasifikasi rekrutmen penyuluh biasanya berasal dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti lulusan UIN atau IAIN. Pada kesempatan tahun ini, lulusan Ma’had Aly dapat ikut berkompetisi mengikuti seleksi CPNS penyuluh agama.
BACA JUGA: Kemenag RI Bakal Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H pada 9 April 2024
Kebijakan ini merupakan sebuah apresiasi terhadap lembaga pesantren yang telah berperan penting terhadap kemajuan bangsa. Apalagi pesantren telah berkontribusi kepada bangsa dan negara, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Maka tadi saya sampaikan ke teman-teman Kementerian PANRB dan BKN, rekognisi diperlukan sebagai apresiasi kepada lembaga-lembaga pendidikan yang berperan penting bagi kemajuan bangsa, termasuk di dalamnya adalah pesantren yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka,” pungkas Anas.
Keberadaan Ma’had Aly dalam sudut pandang Negara
Mengetahui sisi dalam Ma’had Aly , lembaga tersebut merupakan sebuah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh sebuah pondok pesantren.
Dalam Peraturan Menteri Agama No. 32 tahun 2020 tentang
Ma’had Aly; ijazah sarjana Ma’had Aly telah diakui negara dan statusnya juga
disamakan dengan perguruan tinggi lainya, sehingga dapat digunakan untuk
melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya. Adapun jumlah Ma’had Aly saat ini
telah terdapat 78 yang berdiri di Indonesia.