Hukum Shalat Tarawih Tapi Belum Shalat Isya’, Sah atau Tidak?

Ilustrasi jamaah wanita yang terlambat akan mengikuti shalat tarawih berjamaah (istockphoto.com)

Shalat tarawih merupakan ibadah sunah shalat malam pada bulan Ramadan. Salah satu keutamaan dari melaksanakan shalat tarawih bagi orang yang melaksanakannya didasari oleh keimanan dan mencari pahala maka niscaya ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Maka tidak heran jika umat Islam saling berlomba-lomba untuk beribadah shalat tarawih.

Namun juga tidak dihiraukan dengan alasan sibuk atau memang menunda-nunda waktu datang ke masjid atau mushola, juga ada yang masih terlambat. Sesampainya di masjid, imam sudah melaksanakan shalat tarawih. Lantas, ia yang telat akhirnya memutuskan untuk mengikuti imam melaksanakan shalat tarawih sedangkan dirinya belum melaksanakan shalat isya’. Apakah sah shalat tarawih bagi orang telat tersebut yang belum shalat isya’? Yuk simak penjelasanya berikut ini, ya!

Hukum shalat tarawihnya sah, juga bisa tidak sah  

Pelaksanaan shalat tarawih dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i disebutkan dilaksanakan pada waktu pelaksanaan shalat isya’ sampai terbitnya fajar. Dilansir Nu Online, meskipun sudah masuk waktu isya’ tetapi apabila orang tersebut belum menunaikan shalat isya’ maka hukum shalat tarawih yang dilakukan tidak sah.

Hukum diatas berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isya’. Berbeda dengan orang yang tidak mengetahui ketidakabsahan tersebut, maka hukum shalatnya tetap sah namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak. Berartri shalat tarawih yang dilaksanakanya bukanlah masuk dalam kategori shalat tarawih lagi.

Penjelasan shalat tarawih tapi tidak shalat isya' menurut Imam Ibnu Ziyad

Imam Ibnu Ziyad dalam kitab Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan bahwa shalat tarawih tanpa sebelumnya melaksanakan kewajiban shalat isya’ maka hukumnya tidak sah bagi yang mengtahui hukumnya. Ia juga memaparkan bahwa bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya, maka berpeluang shalatnya menjadi shalat sunah mutlak.

“Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya’, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya’), maka shalat tarawihnya tidak sah. Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak,” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Kitab Ghayatu Talkhisil Murad Jilid I).

Penjelasan shalat tarawih tapi tidak shalat isya' menurut Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari

Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari di dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din  mengungkapkan bahwa;

“Apabila telah keluar dari waktunya shalat witir atau tarawih, maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan shalat isya’ sebagaimana shalat sunah rawatib ba’diyah. Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika shalat isya’ yang ia lakukan batal setelah melakukan shalat witir atau tarawih, maka shalat witir atau tarawih menjadi shalat sunah mutlak,”  (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, Jilid I).

Jadi hukum shalat tarawih tapi tidak shalat isya’ bagi yang mengetahui hukumnya maka shalat tarawihnya tidak sah. Dan bagi yang belum mengetahui hukum tersebut maka tetap sah namun berganti statusnya menjadi shalat sunah mutlak. Maka dari itu, bagi yang sering telat datang ke masjid dan belum melaksanakan shalat isya’ sebaiknya shalat isya’ terlebih dahulu, sebelum bergabung ikut imam melaksanakan shalat tarawih berjamaah.

Admin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama